47 Peserta Gagal PPPK Tahap I, Tak Bisa Ikut Tahap II

BKPSDM Lebong menegaskan PPPK tak lulus tahap I tak bisa ikut seleksi PPPK Tahap II. Tampak kesibukan pegawai BKPSDM Lebong.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah diumumkan.

Dari total 617 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi, sebanyak 47 peserta dinyatakan tidak lulus pada tahap pertama.

"Iya, hasil seleksi kompetensi PPPK tahap pertama sudah diumumkan. Namun, ada 47 peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama," ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE, pada Rabu (1/1).

Chandra menjelaskan, peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama mayoritas berasal dari kategori tenaga teknis.

Baca Juga: Tunggakan 3 Bulan Gaji Guru Honorer, Kadisdikbud Minta Kepsek Tuntaskan

Dari total 555 peserta tenaga teknis, 47 di antaranya tidak memenuhi syarat kelulusan.

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan (nakes), seluruh 32 peserta yang mengikuti seleksi tahap pertama berhasil lulus seleksi kompetensi," jelas Chandra.

Chandra menegaskan bahwa peserta yang tidak lulus pada seleksi tahap I tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar di seleksi kompetensi tahap II, baik untuk kategori tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.

"Peserta yang tidak lulus tahap I tidak dapat lagi mendaftar untuk seleksi tahap II," tegasnya.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I, langkah berikutnya adalah melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK yang akan berlangsung mulai 1 hingga 31 Januari 2025.

Setelah itu, usul penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 1 hingga 28 Februari 2025.

"Pengisian DRH dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing," tutup Chandra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan