Kerusakan Pagar Kantor Dinkes, Kadis Ngaku Tak Tahu
Kadinkes BU NS Anik Khasyanti, S.Kep, MH.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Adanya kerusakan aset pagar di lingkungan Dinkes Bengkulu Utara yang membatasi antara kantor KPU Bengkulu Utara dengan gedung yang baru dibangun oleh Dinkes BU Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang diduga rusak akibat kelalaian pihak rekanan yang melaksanakan pembangunan gedung Labkesda tersebut.
Lantas, mengenai adanya kerusakan aset pagar tersebut,Kadis Kesehatan BU NS Anik Khasyanti, S.Kep, MH, dikonfirmasi awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kesehatan mengaku tidak mengetahui adanya kerusakan aset yang disebabkan kelalaian rekanannya tersebut.
Kepada awak media, ia tidak menerima laporan apapun dari kinerja pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas atau PPTK di Dinkes BU.
"Wah saya tidak tahu itu, nanti saya cek lagi. Karena, staf saya tidak ada yang memberitahukannya," ungkap Anik berlalu singkat.
Baca Juga: Masyarakat Lebong Berharap Pemda Tegas Terkait Dugaan PPPK Fiktif
Terkait RDP yang dilaksanakan bersama Komisi I DPRD BU, Anik membeberkan, pihak Dinas Kesehatan telah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana soal Proyek Labkesda yang tidak selesai.
Pemutusan kontrak tersebut, dikarenakan pihak pelaksana dalam pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang tercantum dalam kontrak.
Dimana, sebelum pemutusan kontrak. Pihaknya telah empat kali menyampaikan surat teguran kepada pihak kontraktor proyek pembangunan Labkesda.
"Sebelum pemutusan kontrak, kami juga telah memberikan surat teguran sebanyak empat kali. Kemudian dari hasil evaluasi, akhirnya pekerjaan dihentikan sekaligus pemutusan kontrak. Pada saat pemutusan kontrak, kondisi fisik bangunan baru mencapai 50 Persen," bebernya.
Ia juga mengungkapkan, realisasi pencairan pembangunan Labkesda yang kondisi fisiknya baru mencapai 50 Persen itu, sudah dua kali dilakukan.
Pencairan pertama lebih kurang sebesar Rp 1,2 Miliar yang kondisi fisiknya baru mencapai 30 Persen.
Selanjutnya pencairan yang kedua sekira Rp 900 juta dengan kondisi fisik bangunan baru mencapai 50 persen.
"Jadi intinya, kami bayar saja berapa persen fisik yang sudah dikerjakan," ujar Kadinkes.
Disinggung, persoalan aset milik pemerintah daerah satu unit rumah dinas yang dibongkar lantaran adanya pembangunan Labkesda tersebut. Anik mengaku, sudah dilakukan penghapusan.