Desa Tidak Selesaikan Kegiatan Akhir Tahun Disarankan Silpa Dana Desa

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lebong, Emistuatanasay.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Desa Desa (DD) di Kabupaten Lebong yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan tahap II tahun anggaran 2024, baik fisik maupun nonfisik, disarankan untuk mengalihkan sisa anggaran Dana Desa (DD) menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) untuk digunakan pada tahun 2025.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lebong, Emistuatanasay, menyampaikan bahwa dari 93 desa di wilayah tersebut, beberapa kemungkinan tidak mampu menyelesaikan kegiatan hingga batas waktu 31 Desember 2024.

Desa yang berada dalam kondisi ini dianjurkan untuk menyilpakan dana yang tersisa.

Baca Juga: Camat Imbau Pengguna Jalan Waspada saat Libur Tahun Baru

"Silpa merupakan solusi terbaik bagi desa yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan. Dana yang disilpakan tetap bisa digunakan pada tahun 2025 melalui APBDes Perubahan," jelas Emistuatanasay.

Dana yang disilpakan akan dialokasikan kembali melalui APBDes Perubahan tahun anggaran 2025.

Ini memberikan kesempatan bagi desa untuk tetap memanfaatkan anggaran tanpa risiko penyalahgunaan akibat terburu-buru menyelesaikan kegiatan.

Emistuatanasay menegaskan bahwa pendamping desa telah memberikan saran ini kepada desa-desa yang menghadapi kendala.

"Kami menyarankan agar desa yang tidak mampu menyelesaikan kegiatan tahap II segera menyilpakan dana demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan