Pendamping Diminta Tingkatkan Pengawasan pada Kegiatan Tahap II
Camat, Meika Riska, S.Si.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para pendamping desa di Kecamatan Bingin Kuning diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap program-program desa, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan tahap II yang sedang berjalan.
Pendamping desa diharapkan mampu mengarahkan pemerintah desa agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan.
Camat, Meika Riska, S.Si, menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam mengawasi jalannya kegiatan desa, terutama di penghujung tahun.
Ia menyebutkan bahwa pendamping desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan jika pemerintah desa menemui kendala dalam pelaksanaan program.
Baca Juga: Miris, Gaji Guru Honor SDN 12 Lebong Tiga Bulan Diduga Belum Dibayarkan
"Pendamping desa harus mendampingi dan mengarahkan pemerintah desa agar kegiatan dapat berjalan dengan baik. Apalagi saat ini sudah mendekati akhir tahun, sehingga semua kegiatan harus sesuai rencana," ujar Meika.
Meika menambahkan bahwa memahami regulasi seperti undang-undang, Permendagri, Permendes PDTT, peraturan pemerintah, hingga peraturan bupati (Perbup) adalah hal mendasar yang harus diketahui oleh pendamping desa.
Regulasi ini menjadi acuan dalam mendampingi pemerintah desa untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Acuan penggunaan DD harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendamping desa hadir untuk membantu meningkatkan kapasitas perangkat desa agar mereka semakin memahami prioritas penggunaan anggaran," katanya.
Pendamping desa juga diharapkan menjadi penyeimbang dalam perencanaan pembangunan desa.
Kehadiran pendamping bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan desa sesuai aturan dan jauh dari potensi penyimpangan.
"Jika pendamping desa selalu hadir dan aktif memberikan arahan, maka saya yakin kegiatan di setiap desa dapat berjalan lancar dan sesuai harapan," tutup Meika.