Bila TPP Hanya Mampu 1 Bulan, TPG TW III & IV 549 Guru Sudah Dibayar Full
TPG: Dinas Dikbud Kabupaten Lebong memastikan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024 seluruhnya sudah tuntas disalurkan.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bilamana dikabarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ribuan ASN Pemkab Lebong hanya mampu dibayar 1 bulan melalui Surat Edaran Nomor: 800/278/BKSDM-3/2024 tentang Pengajuan Berkas TPP Bulan Agustus ditandatangani Pj. Sekda Lebong Mahmud Siam SP, MM. Namun, berbeda untuk Para ASN Guru di Kabupaten Lebong.
Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 Triwulan III dan Triwulan IV untuk 549 Guru dipastikan sudah dibayar full.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pendidikan BKD Lebong Habibi, S.Pd.
"Secara keseluruhan semuanya sudah tuntas disalurkan mulai TPG triwulan tiga maupun empat sudah disalurkan semuanya dengan total senilai Rp6,7 miliar," jelas Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Habibi.
Baca Juga: Puskesmas Semelako Tuntas Secara Volume, Beberapa Item Masih Dikerjakan
Habibi menambahkan, jumlah penerima TPG pada setiap triwulannya relatif stabil tanpa perubahan signifikan.
Jika terjadi pengurangan, hal tersebut umumnya disebabkan oleh adanya guru yang memasuki masa pensiun.
Namun, di sisi lain, terdapat pula tambahan guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
"Jika dibandingkan dengan semester satu lalu, jumlah penerima TPG tidak banyak berubah. Selisihnya mungkin hanya satu atau dua orang saja," ujarnya.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru
Lebih lanjut, Habibi menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru untuk menerima TPG. Beberapa di antaranya adalah:
Memiliki Sertifikat Pendidik: Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi seorang guru.
Berstatus sebagai Guru ASN: Guru harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tercatat di Dapodik: Guru wajib mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG diterbitkan oleh kementerian sebagai identitas resmi seorang guru.
Melaksanakan Tugas Mengajar: Tugas mengajar atau membimbing peserta didik harus sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Memenuhi Beban Kerja: Beban kerja yang dipenuhi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja Minimal Baik: Hasil penilaian kinerja guru minimal harus mendapat sebutan "Baik".