Bila TPP Hanya Mampu 1 Bulan, TPG TW III & IV 549 Guru Sudah Dibayar Full

TPG: Dinas Dikbud Kabupaten Lebong memastikan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024 seluruhnya sudah tuntas disalurkan.-(ist/rl)-

Mengajar Sesuai Kelas: Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai persyaratan dalam satu rombongan belajar.

Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru penerima TPG tidak boleh bekerja tetap di instansi lain.

Habibi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa besaran TPG yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok.

"Ketentuan ini menjadi dasar pembayaran TPG kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan