KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi penumpang sesuai ketentuan.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengingatkan agar penumpang membawa bagasi sesuai ketentuan.
Menurut dia, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 desimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 x 48 x sentimeter (cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea,” ucap Anne dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Bea tersebut sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya.
"Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg,” kata dia.
Lalu, untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelasnya.
Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Adapun, berdasarkan data Kamis (26/12), jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 2.510.955.
Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera. (jp)