LGBT Antara Hak Individu dan Hukum Allah

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PARA pendukung LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) selalu meminta agar kelainannya dinormalisasi dengan dalih HAM.

Kelompok LGBT selalu meminta hak-hak mereka agar diakui. Di Indonesia sendiri, aturan tentang homoseksual diatur pada buku KUHP tentang Kejahatan dan Bab XIV Kejahatan Kesusilaan Pasal 292.

Pasal 292 KUHP berbunyi: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Populasi LGBT

Populasi jumlah LGBT di dunia belum diketahui secara pasti, namun diperkirakan terdapat 10% populasi LGBT, yaitu sebanyak 750 juta dari 7,5 miliar penduduk di dunia.

Baca Juga: 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Menurut survei Centre Intelligency of Agency (CIA), jumlah populasi LGBT di Indonesia berada di peringkat ke-5 terbanyak di dunia setelah Cina, India, Eropa, dan Amerika.

Dikutip dari laman LGBTQ+ Worldwide – Statictics & Fact pada Agustus 2023, mereka melakukan survei di 27 negara, yang mana 7 dari 10 orang sudah teridentifikasi sebagai hotoreseksual, sedangkan kurang lebih 3% responden teridentifikasi homoseksual, 4% lainnya teridentifikasi sebagai biseksual, dan 1% lainnya teridentifikasi sebagai panseksual atau keterkaitan secara emosional dan seksual tanpa memedulikan gender.

Di Indonesia data pelaku LGBT masih terbatas, namun Kemenkes RI pada tahun 2012 menyatakan bahwa terdapat 1.095.970 LSL (Lelaki Suka Lelaki), lebih dari 5% (66.180) mengidap HIV. Sedangkan PBB memperkirakan jumlah LGBT lebih banyak yakni 3 juta jiwa pada tahun 2011.

Kemenkes RI mendeklarasikan beberapa provinsi di Indonesia dengan jumlah LGBT terbanyak, yaitu Jawa Barat terdapat 302 ribu orang yang teridentifikasi, Jawa Timur 300 ribu orang, Jawa Tengah 218 ribu orang, DKI Jakarta terdapat 43 ribu orang, dan yang terakhir Sumatra Barat tercatat kurang lebih 18 ribu orang yang teridentifikasi.

Kemnkes RI menyatakan kembali pada tahun 2016 bahwa di Indonesia terdapat jumlah LGBT sebanyak 780 ribu orang, sedangkan data statistika menunjukkan terdapat 58,3% pria teridentifikasi sebagai biseksual, 5,6% wanita teridentifikasi sebagai lesbian, dan 0,7% teridentifikasi sebagai transgender.

Dampak perilaku LGBT

Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pasti menimbulkan dampak bagi orang tersebut, sama halnya seperti perilaku LGBT, jika dilihat dari segi Kesehatan, dampak yang mungkin akan dialami oleh seorang pelaku baik dalam jangka pendek atau pun jangka panjang, yaitu dapat berisiko terjangkit HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya yang sulit untuk disembuhkan.

Namun, jika dilihat dari sisi lain, dampak dari perilaku LGBT tidak hanya merugikan pelaku, tetapi bisa merugikan lingkungan sekitar, seperti:

Pertama, berdampak bagi kehidupan sosial, pelaku LGBT kurang mendapatkan ruang dalam kehidupan sehari-hari, justru mereka bisa dikucilkan oleh masyarakat karena seksualitas mereka yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral.

Kedua, berdampak bagi pendidikan, pelaku LGBT yang dikucilkan oleh masyarakat memilih untuk meninggalkan pendidikannya, hal ini yang menyebabkan para pelaku LGBT kurang memiliki pengetahuan dalam dunia Pendidikan.

Ketiga, berdampak bagi keamanan, sebuah data menyatakan bahwa beberapa persentase dari kasus pelecehan seksual anak di Amerika Serikat melibatkan individu yang mengaku dirinya sebagai seorang homoseksual.

Di Indonesia seorang yang sudah melakukan penelitian dari tahun 2014-2016 menyatakan bahwa ada 25 kasus pembunuhan yang melibatkan individu homoseksual.

LGBT dalam Islam

Islam adalah agama atau wahyu yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui perantara malaikat jibril untuk mengatur kehidupan umat manusia.

Islam merupakan agama yang memiliki aturan terutama dalam hal hukum (syariat Islam), aturan tersebut yang dapat menyelamatkan manusia dari kehidupan dunia hingga kehidupan akhirat.

Dalam pandangan Islam, LGBT merupakan golongan penyimpangan seksual yang menentang ketetapan Tuhan dan melanggar syariat Islam, LGBT juga merupakan penyakit, karena Allah Swt. sudah menganugerahkan fitrah manusia untuk melestarikan keturunan dengan segala martabat manusianya.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Bahkan di dalam Islam pun sangat dilarang hal-hal yang mendekatkan kepada perilaku LGBT, contohnya seperti menyerupai lawan jenis, Perilaku ini disebut dengan transvestisme.

Transvestisme merupakan perilaku kecenderungan berpakaian dan bertingkah laku seperti lawan jenis. Beberapa Hadis yang menyatakan dengan tegas larangan menyerupai lawan jenis, yaitu:

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبُهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Disebutkan dalam lafazh Musnad Imam Ahmad, yaitu:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243).

Dalam hadis Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُل

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61).

Fenomena perilaku LGBT ini sudah ada sejak zaman Nabi Luth A.S. Allah Swt melaknat kaum Luth dengan sangat pedih. Fenomena tersebut diabadikan dalam al-Qur’an, sebagaimana Allah Swt berfirman dalam QS. Al-A’raaf ayat 80-84 yang artinya:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.” (QS: Al-A’raaf: 80-84).

Allah Swt. juga berfirman tentang bagaimana kaum Luth itu dilaknat, terdapat dalam QS. Hud ayat 82-83:

فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ

مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَۗ وَمَا هِيَ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ بِبَعِيْدٍࣖ

“ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Lut) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi. (Batu-batu itu) diberi tanda dari sisi Tuhanmu. Siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang dzalim.” (QS: Hud: 82-83).

Kesimpulan

Dilihat dari faktor dan dampak yang disebabkan oleh perilaku LGBT seharusnya membuat kita sebagai masyarakat sadar untuk menanggapi dengan tegas dalam mengatasi maraknya perilaku LGBT.

Upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan penyebaran perilaku LGBT adalah dengan beberapa cara diantaranya diawali dari lingkup keluarga terlebih dahulu.

Dalam situasi ini mulailah dengan membina keluarga yang harmonis, pola pengasuhan anak yang baik, dan sangat penting memberikan pendidikan yang mencakup ilmu pengetahuan terlebih lagi ajaran-ajaran agama, serta edukasi tentang orientasi seksual. (net)

Tag
Share