KPK Cecar Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Terkait Proses Akuisisi Jembatan Nusantara

KPK Cecar Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Terkait Proses Akuisisi Jembatan Nusantara-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi, pada Kamis (19/12).

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, Muhammad Yusuf Hadi didalami terkait proses tahapan hingga akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

 "Penyidik mendalami keterangan saksi seputar proses akuisisi PT jembatan nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (19/12).

BACA JUGA:Anggota DPR Diisukan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Elite Gerindra Tunggu Informasi Kebenarannya

 Sejumlah petinggi dari pihak PT ASDP telah didalami terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 Diduga, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi;

Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta hingga Surabaya.

BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini

KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara.

Diduga pembelian kapal itu dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

 Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. 

 

Tag
Share