Perangkat Desa dan Kelurahan di Lebong Belum Terima Gaji Lima Bulan
Lurah Taba Anyar, Marison.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perangkat desa di 93 desa dan perangkat kelurahan di 11 kelurahan di Kabupaten Lebong hingga kini belum menerima gaji selama lima bulan, mulai dari Agustus hingga Desember 2024.
Kondisi ini dikeluhkan oleh perangkat yang bertugas karena memengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Lurah Taba Anyar, Marison, mengungkapkan bahwa masalah keterlambatan gaji tidak hanya dialami oleh perangkat desa, tetapi juga perangkat kelurahan, termasuk RT, RW, LPM, KUTAI, dan perangkat masjid.
Baca Juga: 31 Desember, Kegiatan Desa di Lebong Harus Diselesaikan
"Honor kami belum cair karena kas kosong. Sampai sekarang belum ada petunjuk pengajuan dari kecamatan," ujar Marison kepada Radar Lebong, Kamis (5/12).
Marison menambahkan bahwa Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan masih menyatu dengan kecamatan.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pencairan dana dari pihak kecamatan.
Menurutnya, keterlambatan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik, mengingat perangkat desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat.
Hingga saat ini, perangkat desa dan kelurahan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kecamatan terkait pencairan gaji.
"Harapan kami, sebelum tutup buku akhir tahun ini, honor perangkat segera dicairkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," imbuhnya.