Kombes Aris Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Ternyata

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono kepada Komisi III DPR RI-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bukan karena hendak membubarkan tawuran antarremaja.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

"Penembakan yang dilakukan terduga pelaku (Aipda Robig, red) bukan terkait dengan pembubaran tawuran," kata Kombes Aris.

Kombes Aris menyatakan Aipda Robig meletupkan tembakan sebanyak empat kali. Lokasi kejadian di depan minimarket Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya

"Perbuatan terduga pelaku (Aipda Robig, red) terekam oleh bukti elektronik, kemudian mengakibatkan satu orang meninggal dunia," katanya.

Dia menjelaskan saat itu, Aipda Robig sedang dalam perjalanan pulang kantor menuju rumahnya dari arah Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Dalam perjalanan itu, Aipda Robig bertemu dengan satu kendaraan sepeda motor yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor yang di dalamnya disebut terdapat korban Gamma Rizkynata Oktafandy.

"Motifnya, pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelaku, jadi kena pepet," tuturnya.

BACA JUGA:Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Merasa kesal, polisi yang berdinas di Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menunggu tiga orang yang berselisih di jalan itu putar balik hingga terjadi penembakan.

Dalam peristiwa itu, Aipda Robig melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.

"Kepada terduga pelanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik, seyogyanya dilakukan hari ini, kami tunda pada hari selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, GRO (16) merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan