Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp 2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Pemerintah berencana menambah gaji guru honorer bersertifikasi Rp 2 juta per bulan, 1 kali gapok untuk guru PNS dan PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kabar gembira untuk para guru honorer dan guru ASN, yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengabarkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan peningkatan kesejahteraan guru dengan tambahan Rp2 juta untuk guru non-ASN alias honorer dan satu kali atau 100 persen gaji pokok (gapok) untuk guru ASN.
"Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," kata Abdul Mu’ti usai menemui Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11).
Abdul Mu’ti mengatakan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN yang terdiri dari guru PNS dan guru PPPK, hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.
Baca Juga: Kenali Bahaya Radang Paru-Paru, Simak Info Pengobatan yang Tepat dari IDI Grobogan
"Satu kali gaji pokok saja (bagi guru ASN, red)," katanya.
Adapun bagi guru honorer, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa yang mendapatkan tambahan Rp2 juta hanya honorer yang sudah memiliki sertifikasi.
Tambahan Rp2 juta untuk honorer itu di luar honor yang sudah diterima selama ini.
“Dengan dia (guru honorer, red) sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta,” ujar Abdul Mu’ti.
Diketahui, selama ini tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat guru profesional, yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester.
Bagi guru ASN, tunjangan sertifikasi guru besarnya 1 kali gaji pokok.
Pernyataan Mendikdasmen Bikin Penasaran
Keterangan Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait tambahan gaji Rp2 juta tersebut memicu rasa penasaran di kalangan guru honorer.
Pertama, berkaitan dengan syarat honorer bersertifikasi yang mendapat tambahan Rp2 juta. Apakah ada syarat minimal masa kerja sebagai honorer?
“Kalau baru tiga bulan jadi honorer, meski sudah bersertifikasi, apakah juga mendapat tambahan Rp 2 juta?” tanya seorang guru honorer kepada JPNN.com, Rabu (27/11).
Kedua, bagaimana dengan guru swasta yang sudah bersertifikasi, apakah juga mendapat tambahan gaji Rp2 juta? Karena faktanya masih banyak sekolah swasta yang hanya mampu menggaji guru dengan nominal yang minim.
Ketiga, untuk guru PNS dan guru PPPK, apakah tambahan 1 kali gapok yang dimaksud Abdul Mu’ti juga dengan syarat sudah bersertifikasi?
Pasalnya, sudah beberapa kali Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan dilakukan melalui pemberian tunjangan sertifikasi yang besarannya memang 1 kali gapok.
Keempat, bagaimana dengan nasib honorer yang belum sertifikasi? Jika ada guru honorer non-sertifikasi yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2024, apakah tidak berhak mendapatkan tambahan gaji Rp2 juta?
Karena toh ada pemda yang tahun ini tidak ikut membuka seleksi PPPK.
Kelima, bagi guru honorer yang nantinya hanya beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, apakah tidak berhak mendapat tambahan Rp2 juta?
Keenam, kapan kebijakan tambahan gaji Rp2 juta untuk guru tersebut akan diterapkan?
Mungkin, 6 penasaran tersebut akan terjawab setelah Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan tersebut pada agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, 28 November 2024, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Abdul mengatakan, dalam agenda tersebut juga diundang para perwakilan guru dari berbagai daerah untuk turut hadir di acara puncak Hari Guru Nasional 2024.
"Tadi kami sampaikan kesediaan Bapak Presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema 'Guru Hebat Indonesia Kuat'," katanya.
Hari Guru Nasional tahun ini mengusung tema "Guru Hebat Indonesia Kuat". Tema ini menekankan pentingnya peran guru sebagai agen pembelajaran, peradaban, dan penentu kualitas SDM.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menyelenggarakan Jambore Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hebat untuk memberi penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berinovasi dan berdedikasi.
Berbagai kegiatan lainnya, seperti kampanye Bulan Guru Nasional, webinar, dan pameran pendidikan, turut meramaikan peringatan tersebut. (jp)