Hindari Masalah Hukum, PMD Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Desa Secara Transparan

URUS: Desa Diingatkan pentingnya transparansi penggunaan DD dan ADD.Tampak pengurusan Berkas Persyaratan DD/ADD beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-

LEBONG - Pemerintah Desa di Kabupaten Lebong telah berhasil mencairkan 20 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun anggaran 2023.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, memberikan peringatan serius kepada kepala desa dan perangkat desa di wilayah tersebut agar menggunakan DD dan ADD dengan hati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut. 

Peringatan ini muncul sebagai respons terhadap beberapa laporan terkait kurang transparannya pengelolaan anggaran oleh beberapa pemerintah desa yang telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Libur Nataru, Polres Lebong Gelar Patroli Intensif

"Kami mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Lebong ini untuk menggunakan anggaran DD dan ADD secara transparan. Hal ini penting agar masyarakat dapat dengan jelas mengetahui bagaimana anggaran digunakan," terang Reko.

Lebih lanjut, Reko menjelaskan bahwa penyaluran DD dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk memastikan penggunaan DD sesuai dengan APBDes, pemerintah Kecamatan diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk memantau realisasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh desa.

"Kami berharap setiap camat terus memantau pembangunan di desa. Seluruh kepala desa juga diingatkan agar menggunakan anggaran dengan efisien," tambahnya.

Reko menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan perencanaan penggunaan anggaran harus diketahui oleh masyarakat sejak awal. Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur di setiap desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam mengelola anggaran, baik DD maupun ADD, semua harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," tutup Reko. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan