Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum

Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi -foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pleidoi tersebut disampaikan Ike dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan tidak terlalu memahami hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.

"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana

Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak memahami jika pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara harus ada pengambilan sumpah.

"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," ujar terdakwa.

Adapun Ike Farida pernah menangani perkara litigasi pada 2005 silam. Saat itu ia menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp 60 miliar di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA:Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.

"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.

Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan