C4buli An*k Dibawah Umur, Pri4 Asal Giri Mulya Diciduk Polisi
Pria Asal Giri Mulya Diciduk Polisi-foto :polsek giri mulya-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polsek Giri Mulya amankan seorang pria berinisial AT ( 49) warga Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (17) warga setempat.
"Iya kami baru saja mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, " ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Giri Mulya, IPDA Franciscus Indra Cahyo Lamalouk.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan September 2024 lalu dan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Desa Rena Jaya.
Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan saja, namun juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di rumah korban.
BACA JUGA:Pengurus DPD LDII 2024-2029 Dikukuhkan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia. Kemudian Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Hari ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 7 kali kepada korban.
Sang ayah telah mengintai pelaku saat masuk rumah lewat pintu samping dapur. Kemudian ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Giri Mulya," demikian Kapolsek.