Puluhan Ribu Umat Islam India Protes RUU Wakaf yang Bisa Merampas Tanah Muslim
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ulama dan cendekiawan Muslim India semakin aktif menentang rancangan undang-undang (RUU) Amandemen Wakaf yang sangat kontroversial yang berupaya menyita properti milik masyarakat Muslim.
Hari Ahad lalu, para ulama dan pemimpin masyarakat Muslim mengadakan acara protes di Jaipur, dihadiri oleh anggota Dewan Wakaf, perwakilan dari Ajmer Dargah, seorang Anggota Parlemen Kongres, dan anggota Komite Parlemen Gabungan (JPC) RUU Wakaf, Imran Masood, dan lain-lain.
Mereka mengumumkan akan pawai akan Delhi pada tanggal 24 November, menjelang sidang Parlemen mendatang, guna memprotes RUU Amandemen Wakaf.
RUU Wakaf (Amandemen), sebuah langkah penting yang diambil oleh Pemerintah Pusat India dengan dalih “mereformasi pengelolaan properti yang terkait dengan masjid dan wakaf Muslim”, yang diperkenalkan di Lok Sabha bulan Agustus dan saat ini sedang dalam pembahasan oleh Komite Parlemen Gabungan (JPC), salah satu komite parlemen ad hoc yang dibentuk oleh parlemen India.
Baca Juga: Soal Fenomena Childfree, Begini Pandangannya dalam Islam
Pemerintah menggambarkan RUU tersebut sebagai “langkah menuju transparansi yang lebih besar” dalam pengelolaan properti Wakaf.
Organisasi Muslim dan partai oposisi berpendapat bahwa RUU tersebut memberikan pemerintah kekuasaan yang sangat besar dan menimbulkan ancaman terhadap properti milik masyarakat.
Mengkritik amandemen yang diusulkan, Shahid Hasan, seorang anggota Dewan Wakaf Rajasthan, menyatakan, “Mereka ingin mengubah Undang-Undang Wakaf dan bahkan mengganti namanya. Ada bagian yang menyatakan bahwa properti dapat ditetapkan sebagai Wakaf. Mereka mengusulkan bahwa hanya mereka yang telah menjadi Muslim selama lima tahun yang dapat menyumbangkan properti untuk Wakaf. Ini jelas berarti non-Muslim tidak akan lagi dapat memberikan sumbangan tersebut,” katanya.
Anggota Parlemen Kongres Imran Masood, seorang anggota JPC, berpendapat bahwa RUU tersebut melanggar hak konstitusional dan menyerukan amandemen terhadap undang-undang Wakaf.
“Hak-hak kami dilindungi oleh Konstitusi, dan pemerintah tidak dapat bertindak melawan Dewan Wakaf dengan cara ini,” tegasnya dikutip laman indiatoday.in, sambil memperingatkan bahwa pemerintah bahkan mungkin akan mengambil alih properti kuil di masa mendatang.
“Rumah kami sedang terbakar sekarang, saudara-saudara non-Muslim, tetapi jika Anda tidak membantu memadamkannya, api juga dapat mencapai rumah Anda,” katanya dalam pertemuan tersebut.
Beberapa demonstrasi dan konferensi telah diadakan di seluruh India untuk memprotes RUU tersebut sejak diperkenalkan.
Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), sebuah organisasi yang menaungi kelimpok Muslim, menolak RUU tersebut secara keseluruhan, dengan alasan bahwa ketentuan-ketentuannya melemahkan konsep Islam tentang wakaf yang memungkinkan orang untuk memberikan wakaf untuk tujuan spiritual dan amal.
Mereka menyatakan bahwa tindakan baru ini bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin dalam konstitusi India.
Acara hari Ahad bertajuk “Tahaffuz-e-Auqaf” (Perlindungan Properti Wakaf) di Jaipur, merupakan salah satu acara publik penting yang diadakan untuk membentuk opini publik terhadap RUU tersebut.
Di antara pembicara adalah Wakil Presiden AIMPLB dan Presiden Hind Jamaat-e-Islami Syed Sadatullah Husaini, Sekretaris Jenderal AIMPLB Maulana Mohammed Fazlurrahim Mujaddidi, Ketua Dewan Ittehad-e-Millat Maulana Tauqeer Raza Khan, Sekretaris Badan Pengelola Makam Ajmer Syed Sarwar Chishty, Maulana Tahzeebul Hasan Rizvi, seorang imam Syiah terkemuka dari negara bagian Jharkhand, dan Anggota Parlemen Imran Masood dan Maulana Mohibullah Nadvi.
“RUU ini bertujuan untuk menghapuskan wakaf,” kata Mujaddidi dalam sambutannya.
Dia mengklaim, niat tersebut sudah jelas beberapa bulan lalu ketika seorang anggota BJP mengajukan rancangan undang-undang swasta di parlemen untuk mencabut UU Wakaf tahun 1995.
“Anda hanya mengubah formatnya, tapi niat Anda jelas,” ujarnya
Presiden Yayasan Zakat India Syed Zafar Mahmood mengatakan rancangan undang-undang tersebut disertai dengan “propaganda” terhadap lembaga-lembaga wakaf, dengan angka properti wakaf yang berlebihan dan palsu disebarkan di media.
Angka yang dapat diandalkan untuk properti wakaf di seluruh India, berdasarkan rincian yang diberikan oleh dewan wakaf negara bagian, adalah 490.021, kata Syed Zafar.
Dia menambahkan bahwa meskipun umat Hindu, Sikh, dan Kristen di India menikmati kebebasan untuk mengelola tempat ibadah dan properti mereka sendiri, RUU Amandemen Wakaf berupaya untuk menempatkan anggota non-Muslim dalam badan pengelolaan wakaf Islam.
Syed Zafar kerap mengecam RUU tersebut karena mengandung “prosedur yang tidak wajar, pelanggaran konstitusi, langkah mundur, irasionalitas, tidak masuk akal, dan asumsi yang merugikan.”
Menurut catatan, sekitar 30 dewan wakaf di India mengelola properti yang mencakup lebih dari 9 lakh hektar, dengan perkiraan nilai Rs 1,2 lakh crore. Hal ini menjadikan dewan wakaf sebagai pemilik tanah terbesar ketiga di negara ini, setelah Perkeretaapian dan Kementerian Pertahanan.
Karena itu Tauqeer Raza mendesak mereka yang hadir untuk bersiap melancarkan protes jalanan di Delhi jika RUU tersebut tidak dicabut. (net)