Soal Fenomena Childfree, Begini Pandangannya dalam Islam
--
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ramai soal fenomena childfree di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan terkait childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak.
Di Indonesia hasilnya ada sekitar 71 ribu wanita usia subur yang memilih untuk tidak punya anak dengan berbagai faktor yang menjadi alasannya.
Secara bahasa childfree diartikan sebagai keputusan untuk tidak memiliki anak. Istilah ini mencuat di kalangan masyarakat Indonesia setelah pertanyaan seorang influencer yang memutuskan untuk tidak memiliki anak.
Pembahasan mengenai childfree memang tidak ada habisnya, terlebih untuk masyarakat Indonesia yang suka kepo terhadap pasangan yang sudah menikah.
Baca Juga: Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Anggapan soal memilih childfree yang dinilai menantang kodrat wanita sebagai manusia yang memiliki rahim untuk hamil dan melahirkan.
Memilih tidak memiliki anak dipandang sebagai kesadaran orang yang enggan melahirkan dan mengasuh anak daripada nantinya malah menelantarkan anak tersebut.
Meski demikian, pilihan untuk memiliki dan tidak memiliki anak harus berdasarkan pada pertimbangan: Apakah keputusan itu menjadi jalan untuk membawa kebaikan bersama, terlebih berhubungan dengan amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi yang membawa kemaslahatan di dunia dan ketakwaannya pada Tuhan.
Ada beberapa faktor yang membuat wanita akhirnya memutuskan untuk childfree. Mengutip dari jurnal yang berjudul Childfree dalam Perspektif Islam tulisan Eva Fadhilah, ada ahli yang memaparkan bahwa salah satu alasan childfree bisa menjadi pilihan.
Salah satunya adalah faktor ekonomi, mental, dan juga alasan lain yang berhubungan dengan mengejar karir ataupun menganggap melahirkan adalah proses yang menyakitkan dan khawatir dengan tubuhnya.
Umat Islam dianjurkan untuk menikah. Hal tersebut dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Umul Baroroh dalam bukunya Fiqih Keluarga Muslim Indonesia menjelaskan bahwa, childfree bisa disebut tidak sesuai dengan salah satu tujuan pernikahan yaitu memperoleh keturunan, walaupun dalam kenyataannya ada seseorang yang ditakdirkan tidak mempunyai anak, karena takdir Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah yang disebutkan dalam surat Asy-Syura ayat 49:
لِّلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ
Artinya: "Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki."
Memiliki keturunan setelah menikah merupakan sunnah. Mendapatkan keturunan yang sholeh/sholehah juga menjadi nikmat yang harus disyukuri. Karena seorang anak dapat melindungi kedua orang tuanya dari api neraka dan mengangkat derajat orang tuanya di surga kelak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do'a anak yang sholeh" (HR. Muslim)
Melansir laman Kemenag Kanwil NTB dijelaskan bahwa dalam perspektif Islam childfree tidak diperbolehkan. Adapun jika pasangan suami istri menunda untuk tidak memiliki anak dengan alasan tertentu yang dapat memberatkan dan membahayakan pasangan tersebut maka boleh saja. (net)