Miris! Boc4h 12 Tahun 2 Kali Dis*tubuhi Tetangga
Tersangka persetubuhan anak bawah umur diamankan Satreskrim Polres Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat ini 2 kali dilakukan pelaku berinisial De (37) terhadap korban.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE, menjelaskan peristiwa ini pertama kali terjadi pada 13 Juli 2024. Saat itu, korban sedang bermain di samping rumahnya.
Kemudian, pelaku melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya. Begitu korban sampai di depan rumah pelaku, ia langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," terang Wakapolres.
BACA JUGA:Muncul Nama Baru dalam Sidang Kasus Mafia Tanah
Hanya berselang beberapa hari setelah kejadian pertama tepatnya pada 16 Juli 2024, pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat itu tengah bermain bersama teman-teman di area kebun karet yang berada di Kecamatan Tubei.
Setelahnya, pelaku memberikan uang Rp20 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu siapapun.
"Kasus ini dilaporkan pada 21 Oktober 2024 oleh keluarga korban. Sementara pelaku sudah kita amankan pada 30 Oktober 2024. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta kasur dari rumah tersangka.
"Pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," singkatnya.