Kotak Kosong Menang, KPU Rencanakan Pilkada Ulang September 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, -foto : tangkapan layar-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan rencana pelaksanaan pilkada ulang yang dijadwalkan pada September 2025. Ia menjelaskan bahwa KPU telah berdiskusi dengan Komisi II DPR RI terkait jadwal tersebut.

Menurutnya, tahapan pilkada ulang ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut setelah proses pilkada 2024 berjalan.

“Kami berencana menggelar pilkada ulang, dan detail tahapannya akan dibahas kembali. Targetnya adalah September 2025,” ujar Afifuddin, dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).

Afifuddin menambahkan, pilkada ulang akan digelar apabila dalam Pilkada 2024 yang menang adalah kotak kosong melawan calon tunggal.

BACA JUGA:PPATK Ungkap Masyarakat Habiskan 70% Gaji untuk Judi Online

“Jika pemenang pilkada adalah kotak kosong, maka akan segera dijadwalkan pilkada ulang untuk memastikan adanya pemimpin yang terpilih,” jelasnya.

Kesepakatan mengenai pilkada ulang ini juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (10/9).

RDP tersebut menyepakati bahwa pilkada ulang pada 2025 akan dilakukan jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Selain itu, RDP juga menyetujui pembahasan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur teknis pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menuturkan bahwa pembahasan lanjutan terkait draf PKPU akan dilaksanakan pada 27 September mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan