Kasus Gubernur Malut, KPK Lakukan Penggeledahan di Jakarta, Tangerang, hingga Ternate

--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

"Tim penyidik, Rabu (20/12) dan Kamis (21/22) telah selesai dilaksanakan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Ali menerangkan tempat yang digeledah penyidik antara lain rumah Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Lalu rumah dinas Gubernur Malut dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang, serta barang elektronik," kata Ali.

Menurut Ali, barang yang diamankan dari hasil penggeledahan akan dianalisis dan disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.

Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Tersangka Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan