Pengelola Rumah Tahfiz Qur'an Diminta Lengkapi Perizinan

Kasi Pendidikan Islam (Pendis), Aji Agus Salim, M.Pd.-(rian/rl)-

LEBONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong memastikan jika Se-kabupaten Lebong belum satupun Rumah Tahfiz Qur'an yang terdaftar di Kemenag Lebong. Itu menyusul para pengurus rumah tahfiz qur'an tidak pernah mengajukan usulan pembuatan izin. Hal ini diakui Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizie, S.Ag, MH melalui Kasi Pendidikan Islam (Pendis), Aji Agus Salim, M.Pd.

"Sejauh ini secara resmi belum ada satupun rumah tahfiz qur'an di Lebong terdata atau terdaftar di Kemenag Lebong. Karena memang belum ada pengurus maupun pengelola yang mengajukan permohonan pembuatan izinnya ke kantor Kemenag Lebong," kata Aji Agus Salim.

Baca Juga: Warga Desak Irigasi Penyebab Banjir Segera Diperbaiki

Ditegaskannya, bahwa pendirian rumah tahfiz qur'an para pengurus mesti harus memiliki ijazah yang dikeluarkan dari Pondok Pesantren. Yangmana ijazah tersebut menjadi persyaarat wajib untuk mendirikan rumah tahfiz qur'an.

Untuk itulah, pihaknya mengimbau para pengurus yang ingin mendirikan rumah tahfiz qur'an agar dapat memberikan laporan kepada Kemenag Lebong, hal itu bertujuan agar rumah tahfiz yang sudah berdiri dapat dilakukan pendataan.

"Kami berharap para pengurus yang ingin mendirikan rumah tahfiz agar memberi laporan, sehingga bisa terdtar resmi dan bisa dilakukan pengawasan oleh pihak Kemenag," sampainya.

Sementara itu, sambung Aji, di Kabupaten Lebong sendiri baru terdapat 12 Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang tersebar di lima kecamatan meliputi kecamatan Pelabai, Lebong Selatan, Lebong Atas, Lebong Utara, dan Amen.

"12 MDTA ini sudah terekapitulasi resmi di Kemenag, sedangkan untuk rumah tahfiz belum ada yang terdaftar," tandasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan