Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi penangkapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2015-2016.
Menurut Anies, selama 20 tahun bersahabat, Tom dikenal sebagai pribadi berintegritas tinggi.
Tom disebut selalu memprioritaskan kepentingan publik dan dia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
BACA JUGA:Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan dia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ucap Anies dalam keterangannya di Instagram, Rabu (30/10).
Kabar tersebut, kata Anies, sangat mengejutkan. Walau begitu dirinya tahu proses hukum tetap harus dihormati.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” kata dia.
Eks Menteri Pendidikan itu mengaku tetap akan memberikan dukungan terhadap sahabatnya tersebut.
BACA JUGA:Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), menjadi tersangka kasus korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2015-2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10).
Dalam kasus itu, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional, dan stabilisasi harga gula nasional.