MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya

Agenda raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10), antara lain paparan MenPANRB Rini Widyantini menyinggung penyelesaian honorer. -Foto: Humas KemenPANRB -

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyinggung mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10).

Nah, para honorer perlu tahu terlebih dahulu nama-nama pimpinan Komisi II DPR RI periode 2024-2029.

Pasalnya, komisi tersebut yang menjadi mitra kerja KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai unsur pemerintah yang mengurusi nasib honorer.

Namun, secara spesifik, yang berkaitan dengan nasib guru honorer menjadi urusan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.

Adapun Ketua Komisi II DPR RI Muhammad ialah Rifqinizamy Karsayuda.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yakni Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, Bahtra Banong, dan Dede Yusuf.

Seluruh unsur pimpinan Komisi II DPR tersebut hadir saat raker.

Raker diawali dengan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran KemenPANRB, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan Ombudsman RI.

Agenda pokok raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ialah pemaparan ?rencana strategis Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI dalam 100 hari Kabinet Merah Putih.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan prioritas pertama yang akan dikerjakan kementerian yang dipimpinnya, yakni pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih serta Pengisian Jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029.

Dua fokus lainnya yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) serta penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga,” ujar Menteri Rini.

MenPANRB Rini menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.

Tiga instrumen hukum tersebut, yakni:

1. Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri

2. Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029

3. Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” kata Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Selain penataan organisasi, KemenPANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari, yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Menteri Rini menjelaskan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).

Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar-kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

“SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional,” tuturnya.
Penyelesaian Masalah Honorer jadi Fokus

Lebih lanjut Rini menjelaskan, fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah masuk database BKN yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR sebagaimana amanat UU 20/2023 tentang ASN.

Menteri Rini kembali menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer, yakni:

1. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal

2. Tidak mengurangi pendapatan saat ini

3. Menghindari pembengkakan anggaran

4. Dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dijelaskan, penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi pada Seleksi PPPK 2024 diberikan 100 persen untuk honorer melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Pengadaan PPPK 2024 dilakukan dua gelombang. Pada gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN. Sementara gelombang kedua diperuntukkan bagi non-ASN di instansi pemerintah.

“Kami sangat berharap dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami guna mencapai agenda pembangunan 2025-2029,” kata Rini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kesiapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menjadi mitra Kementerian PANRB dalam melahirkan solusi yang cepat dan tepat pada berbagai pekerjaan rumah yang ada.

Dia mengatakan, KemenPANRB sebagai mitra Komisi II DPR RI memiliki peran yang sangat vital dalam reformasi birokrasi, manajemen kepegawaian, serta berbagai hal lainnya termasuk kelembagaan dan pelayanan publik. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan