Panduan Aktivasi KTP Digital dan Manfaatnya untuk Masyarakat
--
Mulai tahun depan, masyarakat kemungkinan tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP saat mengurus dokumen atau mengakses layanan publik. Pemerintah berencana menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Untuk timeline-nya, pemerintah menetapkan Oktober 2024 sebagai masa implementasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi perlu menyertakan fotokopi KTP saat membutuhkan layanan pemerintah, karena semuanya akan terintegrasi," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, seperti yang dikutip dari YouTube CNBC Indonesia pada Rabu (20/12).
IKD atau KTP Digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat nantinya hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD saat mengurus dokumen tertentu, menggantikan penggunaan fotokopi KTP.
Aplikasi IKD atau KTP Digital tidak hanya sebagai identitas digital, melainkan juga menyediakan fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya. Menu dokumen, misalnya, mencakup data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang telah menginstal aplikasi IKD.
Fitur lainnya meliputi informasi NPWP, riwayat vaksinasi Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Data keluarga, seperti Kartu Keluarga (KK) dan biodata keluarga, juga dapat diakses melalui menu khusus.
Meskipun KTP Digital diimplementasikan, Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap berlaku. Saat ini, penggunaan KTP Digital masih bersifat opsional, tanpa sanksi bagi mereka yang belum mengaktifkannya. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
Fungsi utama IKD atau KTP Digital, seperti dijelaskan oleh Pemerintah Kota Blitar, mencakup pembuktian identitas, otentikasi identitas, dan otorisasi identitas. IKD dapat memberikan penegasan identitas, melakukan verifikasi otentikasi 2 faktor, dan memberikan persetujuan akses layanan secara digital.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, mengisi data seperti NIK, email, dan nomor handphone, melakukan verifikasi wajah melalui Face Recognition, dan mengunjungi kantor Disdukcapil untuk melakukan scan QR Code. Proses ini perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk verifikasi dan validasi yang ketat.
Dengan implementasi KTP Digital, kebutuhan akan fotokopi KTP dapat berkurang bahkan tidak diperlukan lagi pada tahun depan.(*)