KPK Periksa Petinggi BUMN terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
KPK Periksa Petinggi BUMN terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi BUMN transportasi laut, VP Pengadaan Aman Pranata dan Staf Pengadaan Rini Kartika Sari pada Selasa (29/10).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun anggaran 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AP dan RKS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
BACA JUGA:Ssst, KPK Sedang Mengusut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp100 M
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.