Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mega Haltim Mineral Ade Wirawan pada Senin (28/10).

Ade diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Selain Ade, KPK juga memanggil anggota TNI Husri Lelean dan dokter Aminatuz Zahra.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HL, AW, dan AZ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA:Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif.

Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi. KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. 

 

Tag
Share