Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada , BKPSDM Tunggu Rekomendasi BKN
Kabid Pengembangan Karir dan Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Menyikapi atas adanya dugaan pelanggaran puluhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberian sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melanggar.
Kepala Bidang PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah ASN yang dilaporkan.
Namun, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin baru akan dilakukan setelah rekomendasi resmi diterima dari BKN.
BACA JUGA:Lagi, 17 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Lebong
"Saat ini, kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. ASN yang terbukti melanggar netralitas berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wince.
Wince menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar netralitas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman yang bisa dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
"Sanksi disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Pasutri ASN Diduga Fasilitasi Kampanye Cabup Nomor Urut 1
Sementara untuk sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ditanya jumlah ASN yang telah dilaporkan ke Bawaslu, Wince menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak Bawaslu.
"Untuk penjatuhan sanksi, kami masih menunggu rekomendasi BKN agar dapat mengambil langkah yang tepat," pungkasnya.