Bawaslu Temukan Pasutri ASN Diduga Fasilitasi Kampanye Cabup Nomor Urut 1
Komisioner Bawaslu Lebong Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP. membenarkan adanya temuan pengawas dugaan pasutri ASN fasilitasi kampanye cabup nomor urut 1-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski ASN telah dilarang ikut terlibat dalam politik praktis, namun baru-baru ini Bawaslu Lebong menemukan adanya video pasangan suami istri (pasutri) ASN yang diduga memfasilitasi kampanye salahsatu paslon Cabup-Cawabup Nomor Urut 1 yang tersebar di media sosial.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengatakan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan oleh jajaran pengawas di lapangan.
"Jadi ini bukan laporan, melainkan temuan pengawas kita yang ada di lapangan," ujarnya.
Ia menegaskan ASN yang dituntut menjaga sikap netralitas sesuai dengan aturan berlaku.
BACA JUGA:Sudah 53 ASN Lebong Diserahkan Bawaslu ke BKN Gegara Dugaan Langgar Netralitas
Bahkan, mereka juga tidak dibenarkan untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
"Saat ini temuan itu, masih kita selidiki. Kami mengingatkan kepada ASN agar benar-benar mematuhi aturan tentang netralitas ASN ini," katanya.
Sebelumnya, ada 53 ASN di Kabupaten Lebong dilimpahkan ke BKN oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah ini.
Diketahui perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 53 ASN di lingkungan Pemkab Lebong sebelumnya merupakan tindaklanjut dari 2 laporan yang diterima oleh Bawaslu Lebong.
Laporan pertama mencakup 20 ASN dan laporan kedua terdiri dari 33 ASN.