Sudah 53 ASN Lebong Diserahkan Bawaslu ke BKN Gegara Dugaan Langgar Netralitas
Bawaslu Lebong telah melimpahkan kasus 53 ASN Lebong ke BKN yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menyerahkan sebanyak 53 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lebong ke BKN, karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
"Laporan pertama, ada 20 ASN yang kami serahkan ke ASN. Kemudian pada laporan kedua, ada 33 ASN yang kita serahkan ke BKN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.
Ia mengaku jika sanksi terhadap 53 ASN Pemda Lebong yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024, merupakan kewenangan BKN.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN atas berkas yang telah disampaikan pihaknya tersebut.
BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Sorotan : 34 Diperiksa Bawaslu, 20 Kasus Diteruskan ke BKN
"Kami juga masih menunggu bagaimana keputusan dari BKN, karena hal ini merupakan kewenangan mereka," terangnya.
Menurutnya, sejauh ini Bawaslu Lebong telah menerima 9 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Dari laporan tersebut 7 laporan telah selesai ditangani, dan 2 laporan masih dalam proses.
"Ada satu laporan yang saat ini sudah masuk dalam tahap akhir. Insyaallah dalam waktu dekat masuk kajian akhir," singkatnya.