21 Hal Penting di PP Manajemen ASN, Penentu Honorer jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu

--

JAKARTA – Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih harus menunggu terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut 23 substansi di UU ASN terbaru itu.

Selain regulasi turunan UU ASN 2023 setingkat PP, diperlukan juga tiga Peraturan Presiden (Perpres). UU ASN 2023 mengamanatkan PP harus sudah terbit paling lama 6 bulan sejak UU yang ditunggu jutaan honorer itu diundangkan.

Adapun tiga Perpres yang juga harus diterbitkan, menurut Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A.Yudi Wicaksono, yakni Perpres Kelembagaan KemenPAN-RB, Perpres Kelembagaan BKN, dan Perpres Kelembagaan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

Nah, yang paling ditunggu jutaan honorer, tentunya PP Manajemen yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan non-ASN. Terkait dengan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, KemenPAN-RB pada 6 November 2023 menggelar Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023.

Saat membuka acara tersebut, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan dari instansi-instansi, antara lain mengenai penyelesaian masalah honorer.

Dia berharap dengan adanya masukan dari lintaskementerian dan instansi, maka aturan-aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN bisa diimplementasikan di lapangan.

“Termasuk, apakah konsep (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu bisa menjadi solusi apa enggak?” kata Aba, dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.

Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni pernah mengatakan, hingga akhir Oktober 2023, kata Alex, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen.

“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.

Substansi PP Manajemen ASN Pada Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A.

Yudi Wicaksono menjelaskan mengenai outline Rancangan PP Manajemen ASN, yakni:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Nilai Dasar, Kode etik, dan Kode Perilaku
3. Jenis dan Kedudukan
4. Jabatan
5. Hak dan Kewajiban
6. Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
7. Perencanaan Kebutuhan
8. Pengadaan
9. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
10. Pengelolaan Kinerja
11. Pengembangan Talenta dan Karier
12. Pengembangan Kompetensi
13. Penghargaan dan Pengakuan
14. Pemberhentian
15. Organisasi Profesi
16. Penyelesaian Sengketa
17. Digitalisasi Manajemen ASN
18. Anggaran Manajemen ASN
19. Penataan Pegawai Non-ASN
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup

Yudi memberikan catatan bahwa substansi mengenai Penghargaan dan Pengakuan, serta Anggaran Manajemen ASN, “Dipertimbangkan untuk dipisahkan pengaturannya karena terkait dengan pensiun.”

Nah, Yudi juga memastikan bahwa di PP Manajemen ASN nantinya ada konsep mengenai PPPK Paruh Waktu. Kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan mana yang bakal mendapat kursi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sudah tentu, ketentuan lebih detail mengenai hal tersebut, ditunggu jutaan honorer yang masih penasaran, apakah nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time.

Nah, pada Rakor tersebut, Yudi Wicaksono mengatakan, memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, dia belum menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.

Dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.

“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.

Yudi lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.

Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.

Dia juga mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja. “Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH.

Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain. Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi. (jp)

Tag
Share