Hiburan Pasar Malam HUT Lebong Dipungut Pajak 10 Persen

Hiburan Pasar Malam yang ditarik pajaknya.-(amri/rl)-

LEBONG - Pasar malam yang diselenggarakan di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman tidak hanya menjadi sumber hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi target Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam upaya ini, pihak BKD telah menerbitkan Kode Billing sebagai langkah awal dalam mengoptimalkan pengumpulan pajak.

Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSos MSI melalui Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang tercatat pada tiket yang terjual. Melalui serangkaian uji petik, BKD Lebong berhasil mengidentifikasi jumlah pengunjung dan pendapatan yang dihasilkan dari beberapa tempat hiburan yang beroperasi di pasar malam tersebut.

Baca Juga: Hasil Ujikom JPTP Masih Direkap

"Setelah melakukan uji petik berulang kali, kami menemukan bahwa jumlah pengunjung berkisar antara 50 hingga 100 setiap malamnya. Dengan harga tiket sebesar 10 ribu per tiket, kami mengalikan jumlah tersebut dengan 10 persen untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pengelola pasar malam," ungkap Monginsidi.

Menurutnya, pengelola pasar malam telah diberikan Kode Billing, dan dalam mendukung transparansi pembayaran pajak, mereka diharapkan segera melunasi kewajiban pajaknya. Dengan adanya berbagai atraksi seperti rumah hantu, kincir, perayu anyun, dan lainnya, BKD Lebong memperkirakan bahwa jumlah pajak yang akan dikumpulkan mencapai sekitar 6 hingga 7 juta.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BKD Lebong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sesuai dengan payung hukum yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lebong. Diharapkan, peningkatan PAD ini akan berkontribusi signifikan pada akhir tahun 2023. (bye)

Tag
Share