Penerimaan PBB-P2 Sudah Terealisasi Rp 2,1 M
Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat penerimaan PBBP2 telah mencapai 72 Persen dari target ditetapkan dalam APBD 2024 -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Terlebih, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBBP2 tahun 2024 telah selesai didistribusikan kepada para wajib pajak.
Monginsidi juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBBP2 adalah 29 November 2024.
Wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban mereka hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai pajak untuk setiap bulan keterlambatan.
“Kami berharap para wajib pajak dapat membayar PBBP2 sebelum jatuh tempo pada 29 November, agar terhindar dari sanksi denda,” tutup Monginsidi.