Ribuan Massa Geruduk Mahkamah Agung, Tolak Pencalonan Sunarto Jadi Ketua MA

Ribuan massa yang terdiri dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) mendesak agar pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon ketua MA dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) te-foto :jpnn.com-

MA saat itu menolak kasasi dan menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” pungkas Ade.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sebaiknya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming lantaran tidak ada alasan untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Abdul Fickar menjelaskan penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum. 

"Nah, Mardani H Maming adalah terpidana korupsi artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapa pun yang menerima dan mengurangi hukumannya patut dicurigai termasuk juga Hakim Agung Sunarto,” tutur Abdul Fickar.

 

Tag
Share