Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
Pendaftaran PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang berdasar perbedaan kategori honorer. Ilustrasi.-Foto: net-
TANJUNGPINANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pengawasan terhadap proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Saat ini Ombudsman Kepri sedang menangani satu laporan peserta seleksi CPNS 2024 karena tidak puas dengan tanggapan sanggah yang dikeluarkan instansi penyelenggara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari mengatakan laporan yang disampaikan pelapor terjadi pada seleksi CPNS di Pemerintah Kota Batam.
"Saat ini laporan itu sedang diproses dengan BKN Pusat untuk ditindaklanjuti, karena sudah selesai masa sanggah dan sudah didaftarkan peserta ujian SKD CASN tahun 2024," katanya di Tanjungpinang, Kamis (10/10).
Dia mengatakan Ombudsman terlibat langsung dalam pengawasan penyelenggaraan seleksi CASN 2024, meliputi PNS dan PPPK, baik yang diselenggarakan oleh instansi vertikal di Kepri maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kepri.
Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan seleksi CASN 2024 yang dimulai dari tahap administrasi hingga penerimaan itu selesai.
Ombudsman Kepri telah mendapatkan informasi dari BKN terkait dengan waktu pengumuman jadwal SKD, yakni pada 2-8 Oktober 2024, daftar peserta waktu dan tempat ujian SKD pada 9-15 Oktober 2024, dan jadwal pelaksanaan SKD pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
"Sehubungan dengan itu, diharapkan peserta rajin mengecek pengumumannya pada akun masing-masing di website https://sscasn.bkn.go.id/. Bila terjadi kendala seperti pengumuman tidak keluar itu bisa dilaporkan ke Ombudsman Kepri," kata Lagat.
Ombudsman Perwakilan Kepri telah membuka posko pengaduan terkait dengan seleksi CASN 2024, baik PNS maupun PPPK.
Pelamar CPNS atau PPPK yang mengalami kendala atau masalah selama proses seleksi CASN, bisa melapor ke Ombudsman Perwakilan Kepri, tanpa pungutan biaya.
"Laporkan melalui WhatsApp pengaduan kami di 08119813737 dengan sertakan KTP, surat kuasa bila dikuasakan, kartu pendaftaran CASN, kronologi singkat, instansi terkait yang dilaporkan dan bukti pendukung agar dapat kami tindaklanjuti ke pemeriksaan," kata Lagat. (jp)