PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres

PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.

Seharusnya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini.

Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Karena itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW

"Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10) dilansir dari jpnn.com.

Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres).

Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024. 

Tag
Share