Tempo 10 Bulan, Polsek LU Terima 32 Kasus

Kapolsek Lebong Utara, Iptu Apri Sabbianto-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.BACAKORAN.RADARLEBONG.CO - Kurun waktu 10 bulan terhitung sejak januari hingga Oktober 2024, Polsek Lebong Utara menerima laporan 32 kasus atau perkara.

Sebagian besar kasus yang ditangani melibatkan kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu Apri Sabbianto, pada Kamis (10/10).

"Iya, total perkara yang kami tangani hingga Oktober 2024 mencapai 32 kasus, penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian sebagai kasus yang mendominasi," ujar Apri Sabbianto kepada Radar Lebong.

Apri mengakui bahwa jumlah perkara ini masih cukup tinggi. Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lebong Utara, pihaknya akan terus mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dalam mengedukasi masyarakat terkait pelanggaran hukum serta dampak dan sanksinya.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan DD, Polisi Segera Panggil Pjs Kades Ketenong II

"Ke depan, kami akan terus meningkatkan peran Bhabinkamtibmas di setiap desa agar masyarakat lebih sadar hukum dan tahu cara mencegah tindakan kriminal," tambahnya.

Selain itu, Apri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan maraknya kasus pencurian.

Ia mendorong warga untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, misalnya dengan memasang CCTV atau menggunakan jasa satpam, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki gudang atau toko.

"Kami juga menghimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan di rumah dan waspada terhadap barang bawaan saat bepergian," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Imbau Warga Bijak Gunakan Medsos Selama Pilkada

Apri menambahkan, sebagian besar kasus penganiayaan yang terjadi dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk menghindari konsumsi miras demi menjaga ketertiban.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tutup Apri.

 

Tag
Share