Disnakertrans Sudah Keluarkan 245 Kartu Kuning
Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, MAp.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan sebanyak 245 lembar Kartu Kuning atau AK1 untuk para pencari kerja sejak Januari hingga Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.IP, M.Ap, pada Selasa (8/10).
"Sesuai data dari bidang pelayanan AK1, dari Januari hingga Oktober 2024, kami telah mengeluarkan sebanyak 245 lembar Kartu Kuning bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan," ujar Riko.
Riko menambahkan bahwa penerbitan Kartu Kuning ini didominasi oleh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong, serta pelajar SMA yang baru lulus dan ingin melamar pekerjaan, baik di perusahaan di Kabupaten Lebong maupun di luar daerah.
BACA JUGA:DD 40 Persen, 30 Desa Belum Ajukan Pencairan
"Kartu Kuning merupakan syarat penting bagi warga yang hendak melamar pekerjaan, termasuk bagi THLT untuk perpanjangan kontrak dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta setiap perusahaan di Kabupaten Lebong untuk segera melaporkan ke kantor jika menerima pekerja baru.
Ini diperlukan agar para pekerja dapat masuk dalam pendataan resmi, yang wajib dilaporkan setiap tahun.
"Setiap perusahaan di Lebong harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan memantau pekerja yang direkrut oleh perusahaan-perusahaan tersebut," tegas Riko.
BACA JUGA:Pj. Sekda Tekankan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
Riko mengimbau bagi warga Lebong yang berencana bekerja di luar negeri agar melakukan konsultasi ke kantor Disnakertrans terlebih dahulu, terutama bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan atau agen yang merekrut mereka sudah terdaftar secara resmi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Warga yang ingin bekerja di luar negeri harus memastikan keberangkatannya terdaftar secara resmi, agar statusnya legal. Kami sarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu di kantor Disnakertrans," pungkas Riko.