Pj. Sekda Tekankan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Rakor: Pj. Sekda Lebong Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si memimpin rakor lintas OPD kemarin (7/10).-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si, menekankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lebong termasuk perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024.

Hal ini disampaikannya dalam rakor lintas OPD Pemda Lebong yang digelar kemarin (7/10). 

Donni mengungkapkan ada beberapa hal perlu menjadi atensi di setiap instansi dalam menjaga netralitas, yaitu mencegah pengaruh politik agar ASN tetap netral dalam menjalankan tugas, memastikan implementasi kebijakan dilakukan tanpa preferensi politik.

"Kita berharap melalui rakor ini, roda pemerintahan Pemda Lebong dapat berjalan tanpa terpengaruh oleh kondisi politik pelaksanaan Pilkada saat ini," ungkapnya.

BACA JUGA:FMPL Minta Pj. Sekda Jaga Kondusifitas Pemda Lebong

Dalam rakor ini, lanjutnya, ada  3 hal yang perlu menjadi perhatian serius oleh seluruh ASN Pemda Lebong. Pertama, berkomitmen menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024.

"Kedua, bersama-sama memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada tendensi politik," lanjutnya. 

Poin yang ketiga yakni mengingatkan kepala OPD dan ASN tidak menggunakan instrumen pemerintah untuk kepentingan politik pihak mana pun.

Instrumen pemerintah ini meliputi penggunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. 

BACA JUGA:Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

"Netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, serta tidak boleh memihak dalam Pilkada. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh dinamika politik," tambahnya. 

Pj. Sekda Lebong ini juga berpesan kepada Camat agar mengingatkan seluruh Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang berada diwilayahnya masing-masing untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. 

"Pada dasarnya Pjs Kades ini merupakan ASN yang mendapatkan tugas tambahan. Hak dan kewajiban sebagai ASN masih melekat pada diri mereka, jika hal ini dilanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," pungkasnya. 

Tag
Share