Waspada Pungli! Kades Suka Damai Ajak Warga Hindari Calo

LEBONG TENGAH - Zulkarnaen, Kepala Desa Suka Damai di Kecamatan Lebong Tengah, memberikan peringatan kepada perangkat desanya terkait praktik pungutan liar (Pungli) selama memberikan pelayanan kepada warga. Kepala Desa menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga dapat berakibat hukuman hukum. Dalam upaya mencegahnya, warga diminta untuk segera melaporkan jika menemui praktik semacam itu di pemerintahan desa.

"Jika ada warga yang merasa dikenai pungutan oleh staf desa saya dan itu berupa permintaan uang, segera laporkan, bahkan bisa langsung kepada saya. Layanan terhadap warga harus dilakukan tanpa pungli, termasuk dalam proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang seharusnya gratis," sampai Kades.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Bijak Pilih Lokasi Bangunan

Dia menegaskan kepada perangkat desanya bahwa praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi dan melanggar peraturan pemerintahan. Oleh karena itu, jika terbukti melakukan hal tersebut, akan berhadapan dengan konsekuensi hukuman. Masyarakat dihimbau untuk segera melapor jika menemui praktek pungli di lingkungan desa.

"Saya ingatkan kepada perangkat saya, jangan mencoba melakukan pungli. Jika ketahuan, saya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, kepala desa juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan perantara atau calo saat mengurus berbagai administrasi desa, karena hal tersebut dapat memberikan beban tambahan kepada warga. Oleh karena itu, warga diimbau untuk langsung mengurus urusan desa ke kantor desa tanpa perantara.

"Warga, jika ada yang perlu diurus, baik itu surat atau administrasi lainnya, segera ke kantor desa dan hindari penggunaan calo, karena hal tersebut dapat menimbulkan beban tambahan," singkatnya. (arp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan