Bawaslu Warning Timsus Cakada, APK Jangan Asal Pasang

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhitung sejak dilakukannya penetapan Cakada tersebut, maka tahapan kampanye pun juga sudah bisa dilakukan oleh masing-masing Cakada.

Terkait tahapan kampanye yang telah bergulir, Bawaslu Bengkulu Utara telah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh Cakada maupun pimpinan Parpol pengusung untuk menertibkan baliho atau alat peraga kampanye (APK) secara mandiri agar terpasang sesuai posisinya.

"Baliho atau APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah bahkan di tiang listrik tidak diperbolehkan. Kalau masih ada baliho atau APK yang melanggar, masyarakat bisa melaporkannya kepada Bawaslu atau Panwascam setempat," ujar Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto

Tri juga mengingatkan kepada seluruh Cakada atau Parpol agar dapat melaksanakan atau memanfaatkan masa kampanye yang telah difasilitasi pihak KPU sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab BU Bersiap Peringati Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara ke-48

Diantaranya tidak menggunakan fasilitas umum dan memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu atau jajaran stakeholder terkait sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

"Sebelum kegiatan kampanye ada pemberitahuan terkait jadwal dan lokasinya. Dan kalaupun, tidak ada pemberitahuan Panwascam tetap akan bergerak secara mandiri untuk mengawasi jalannya kegiatan kampanye tersebut," demikian Tri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan