Langgar Spektrum Frekuensi Radio Bisa Disanksi
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Pengelolaan Media dan Informasi, Fiken Adi Candra, S.Kom, turut berpartisipasi dalam sosialisasi denda administratif terkait pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio-foto :media center Bengkulu Utara-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Pengelolaan Media dan Informasi, Fiken Adi Candra, S.Kom, turut berpartisipasi dalam sosialisasi denda administratif terkait pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.
Acara yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu ini berlangsung di Hotel Grand Lestari, Ketahun.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara para penyedia jasa layanan internet dan produsen perangkat telekomunikasi mengenai aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2023 Kemenkominfo.
BACA JUGA:20 Tower BTS di Bengkulu Utara Nunggak Pajak
Ketua Tim Penertiban, Rahmat Rifai, menekankan pentingnya pemahaman ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin semua pihak memahami denda administratif bagi pelanggaran spektrum frekuensi yang diatur oleh PP No. 23 Tahun 2023,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu, Rahmat Budi Harto, S.E., M.Si., menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggar kini lebih tegas.
Tidak ada lagi peringatan tertulis, tetapi langsung diberlakukan denda administratif atau pencabutan izin bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah yang melanggar.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kualitas Olahraga, 16 Cabor di BU Gelar Rakor
“Tidak akan ada teguran tertulis lagi. Pelanggar langsung dikenakan denda administratif atau pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” singkatnya.
Para penyedia jasa internet dan produsen perangkat telekomunikasi diingatkan untuk memiliki izin usaha yang sesuai dengan frekuensi yang digunakan serta memastikan alat dan perangkat yang digunakan telah tersertifikasi.
Verifikasi sertifikasi perangkat dapat dilakukan melalui aplikasi Sirani, mengingat akan ada penertiban berskala nasional dalam waktu dekat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para penyedia jasa dan perangkat telekomunikasi di Bengkulu Utara semakin taat dan patuh pada regulasi demi keberlanjutan penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman dan tertib.