74 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak

74 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Lebong Nunggak Pajak-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 74 unit kendaraan dinas (kendis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp195 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut, pada Selasa (17/9).

"Ada 74 unit kendaraan dinas Pemkab Lebong yang menunggak pajak dari Januari hingga September 2024, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 195.940.000," kata Hendri.

Hendri menambahkan bahwa nilai tunggakan tersebut belum termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Nunggak Pajak, 1 Unit Kendis Pemkab Lebong Terjaring Razia Patuh Nala

Ia berharap pejabat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung.

"Dengan adanya program pemutihan, kami harap para pengguna kendaraan dinas dapat segera melunasi tunggakan sehingga tidak semakin membengkak setiap tahunnya," ujar Hendri.

Hendri menambahkan, selain tunggakan pajak kendaraan dinas. Total tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Lebong mencapai Rp 1,62 miliar sesuai dengan data yang dirilis pada 14 September 2024.

Tunggakan tersebut berasal dari 1.848 unit kendaraan, yang terdiri dari 1.769 unit kendaraan pribadi, 5 unit kendaraan umum atau perusahaan, dan 74 unit kendaraan dinas.

BACA JUGA:Tunggak Kendis Lebong Capai Rp 105 Juta

"Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Samsat Lebong bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong untuk terus menggelar operasi gerebek pajak," tambahnya.

Selain itu, Samsat Lebong juga akan terus melaksanakan program pelayanan jemput bola atau samsat keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami akan terus mengintensifkan kegiatan gerebek pajak serta jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," tutup Hendri.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan