Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba

Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Akademisi menilai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Minggu (15/9). 

Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.

BACA JUGA:Hindari Kontaminasi Produk dalam Proses Distribusi, Lakukan 6 Cara Sederhana Ini

Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.

“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK tentu akan mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Senin (9/9) dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya

David sebelumnya mangkir dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang ini, beberapa waktu lalu. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.

“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tag
Share