Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba

Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba-foto :jpnn.com-

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate sejak Rabu (22/5).

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas (ST),

Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK menetapkan 2 orang tersangka baru yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub. 

Tag
Share