Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional

Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar mengatakan KUHP baru yang diklaim sebagai produk anak bangsa mengancam imunitas advokat.

“KUHP telah memuat masalah dan ancaman baru bagi imunitas advokat,” kata Adardam dalam seminar nasional DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat, (13/9).

Adardam dalam seminar bertajuk “Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum” yang dilaksanakan DPN Peradi bekerja sama dengan Justitia Training Centre menegaskan ancaman tersebut terdapat pada Pasal 509 KUHP.

“Pasal 509 KUHP Nasional yang berbunyi: Dipidana dengan pidana pejara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ujarnya. ?

BACA JUGA:Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004

Dalam Pasal 509 KUHP itu, terdapat 3 poin, yakni:

a. Advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

b. Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud? dalam huruf a; atau c.

Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a. ?

BACA JUGA:Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Perusakan Baliho Selamat Hari Pahlawan di Cianjur

“Kebayang enggak kepada advokat diberikan beban untuk patut menduga kalau itu tidak benar,” ujar dia. 

Menurutnya, kalau KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, itu membuat advokat dalam ancaman yang sangat serius. ?

“Yang paling keliru, harusnya ini diatur di UU Advokat karena addres start-nya adalah advokat,” ujarnya.

Adardam yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi? ini menegaskan, hal itu harus disikapi untuk meminimalisir ancaman terhadap imunitas advokat. 

Tag
Share