Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR

Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird guna mendapatkan keadilan.

Mintarsih melakukan itu setelah Mahkamah Agung dalam keputusannya meminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda.

Dia juga mengaku mendapat tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.

Mintarsih mengaku total dana yang harus dibayar sebanyak Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

BACA JUGA:Kemungkinan Rujuk dengan Eryck Amaral, Aura Kasih: Tidak Akan Pernah

Untuk menanggapi itu, Mintarsih berupaya dengan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.

“Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.

Isinya di antaranya adalah penzaliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp 140 miliar,” ujar Mintarsih di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI itu menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Akun Penyebar Fitnah Tentang Atta Halilintar

“Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya.

Selain itu Mintarsih menjelaskan beberapa hari yang lalu dirinya juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dia menyebut ssi surat tersebut di antara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja dan mengabdi hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya,

kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang dibayarkan diminta kembali dan bahkan ada tudingan pencemaran nama baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan