Polisi Selidiki Akun Penyebar Fitnah Tentang Atta Halilintar

YouTuber Atta Halilintar resmi lapor polisi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial-foto :jpnn.com/antara-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - YouTuber Atta Halilintar resmi lapor polisi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9).

"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir Antara, Kamis (5/9).

Menurutnya, Atta Halilintar lapor polisi terkait kabar bohong alias hoaks yang menyebut dirinya cerai dari Aurel Hermansyah dan nikah siri dengan Ria Ricis.

BACA JUGA:Ria Ricis dan Teuku Ryan Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya

Hoaks tersebut diduga berasal dari salah satu akun di TikTok lalu disebarkan di media sosial.

Oleh sebab itu, polisi kini tengah menyelidiki akun yang dilaporkan oleh Atta Halilintar.

"Terlapor nantilah, kalau ini jelas, kami cari orangnya, akun TikToknya, kita lihat siapa yang bikin," jelas AKP Nurma Dewi.

Atas ulahnya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BACA JUGA:Minta Maaf kepada Tompi, Atta Halilintar: Hidup Penuh Damai

Pelaku terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Diketahui, Atta Halilintar kembali menjadi korban hoaks alias kabar bohong.

Belum lama ini, dia dituduh menikahi Ria Ricis secara siri pada tiga tahun lalu.

Tuduhan tersebut berasal dari salah satu konten video yang beredar di media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan