Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi

Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi-foto :antara-

Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar. 

 

Tag
Share