Rafael Alun Dituntut Penjara dan Membayar Uang Pengganti Sebegini
--
JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael Alun dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar.
Harga benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Dalam menyusun tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa juga menilai motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Rafael Alun telah bersikap sopan selama proses persidangan. (jp)