Christina Ikut Berkomentar soal Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Christina Ikut Berkomentar soal Jet Pribadi Kaesang Pangarep-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Christina Clarissa Intania ikut menanggapi dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Christina yang merupakan Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) itu mengatakan bahwa dugaan gratifikasi terhadap pejabat negara harus mendapat perhatian yang sama agar praktik tersebut tidak menjadi sebuah kewajaran.

"Perlu menjadi keresahan bahwa praktik gratifikasi yang sedemikian rupa tetap umum dilakukan jika tidak dinormalisasi oleh pejabat atau bahkan sampai ke aparat penegak hukum dari sumber yang berbagai macam," kata Christina saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).

Christina mengatakan, gratifikasi merupakan penyebab birokrasi maupun penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan muruah.

BACA JUGA:Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin

Pasalnya, gratifikasi menciptakan konflik kepentingan di antara pihak yang terlibat.

"Pemberian gratifikasi juga membuat penentuan keputusan oleh penerimanya menjadi terganggu dan bias kepentingan. Ada utang balas budi yang mengiringinya," ujar dia.

Christina mengatakan bahwa dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang mendapat sorotan publik, seharusnya menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya.

Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga harus ditelusuri agar isu tersebut tidak sekadar menjadi pembicaraan hangat.

BACA JUGA:Lawan Arab Saudi, Shin Tae-yong: Indonesia Butuh Lebih dari Kerja Keras!

Bagaimanapun gratifikasi menunjukkan adanya permasalahan integritas, profesionalisme, dan etika pada pejabat publik.

"Penelusurannya inilah yang menjadi tantangan," imbuh Christina.

Dia menilai KPK mengalami pelemahan setelah revisi undang-undang pada tahun 2019.

Menurut Christina, KPK bisa mengusut informasi, tetapi pimpinan komisi antirasuah itu tidak bisa menjadi penyidik atau penuntut umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan